Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal

Mar 11, 2025 - 14:10
 0
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi ribuan batang rokok tanpa cukai (Foto: ist/SatuJatim/2025)

SatuJatim, Malang I Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Malang. Sedikitnya, 261.608 batang rokok tanpa cukai disita di toko kelontong, Jalan Raya Kota Malang. 

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, rasia dialakukan dari hasil laporan masyarakat. Disebutkan, bila di wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Malang, diduga ada penjualan rokok ilegal.

“Akhitrnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di toko Jalan Terong, Bumiayu. Ternyata, kami dapat rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai,” ungkapnya, kemarin.

Ada 486 bungkus dengan total 9.608 batang yang disita. Barang ilegal itu dikirim menggunakan mobil penumpang model minibus warna hitam metalik. Mobil berhasil dihentikan dan diperiksa di Jalan Panglima Sudirman, Klojen, Malang.

Hasilnya, ada rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 12.600 bungkus dengan total 252.000 batang. Operasi dilanjutkan dan menghasilkan penindakan 261.608 batang rokok ilegal.

“Kami perkiraan nilai barang sebesar Rp388.499.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp195.136.528,” kata Gunawan Tri Wibowo merinci.#

 

 

 

 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Marah Marah 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Asa'adi Ikhsan Hanya Insan Sederhana Yang Suka Aroma Kopi Senja