Sekda Bojonegoro Maju Pilkada 2024, Kapan Mundur sebagai PNS? Ini Aturannya
Sekda Bojonegoro Maju Pilkada 2024 berpasangan dengan Nafik Sahal. Ia seorang PNS aktif yang harus mundur apabila ditetapkan sebagai Calon Bupati Bojonegoro.
SatuJatim | Bojonegoro - Sekretaris Daerah (Sekda) adalah jabatan tertinggi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Ada sejumlah Sekda yang menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik di level gubernur maupun bupati atau wali kota.
Salah satu Sekda yang sukses menjadi pemenang dalam Pilkada adalah Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi. Sementara itu, Sekda Bojonegoro yang saat itu dijabat Soehadi Moeljono kalah dari pasangan Anna Mu’Awanah – Budi Irawanto.
Kini, Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah juga akan mencoba bertarung di Pilkada Bojonegoro 2024. Nurul yang berpasangan dengan Nafik Sahal sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada Bojonegoro 2024 melalui jalur independen.
Lalu, bagaimana aturan seorang PNS maju sebagai peserta Pilkada 2024 ini? ASN yang maju sebagai calon kepala daerah diatur dengan dua Undang-undang. Pertama, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur seorang PNS diperbolehkan ikut serta sebagai peserta atau calon.
Kedua, dalam UU Nomor 20 tahun 2023 dijelaskan, seorang ASN harus mengundurkan diri apabila telah tetapkan resmi oleh KPU sebagai calon kepala daerah. Selama masih proses pendaftaran, verifikasi persyaratan dan menunggu penetapan, masih diperbolehkan menjabat sebagai ASN.
What's Your Reaction?