Warga Bancar Geruduk Polres dan Pengadilan Negeri Tuban, Tuntut Mbah Darmi Dibebaskan

Kasus penganiayaan yang melibatkan warga Bancar, Mbah Darmi yang memukul keponakannya dengan sapu sudah selesai vonis. Warga lainnya tidak terima hingga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tuban.

Jun 13, 2024 - 19:40
Jun 13, 2024 - 19:41
 0
Warga Bancar Geruduk Polres dan Pengadilan Negeri Tuban, Tuntut Mbah Darmi Dibebaskan
Warga Bancar unjuk rasa di depan Mapolres Tuban menuntut keadilan untuk Mbah Darmi. (Zidni Ilma/SatuJatim)

SatuJatim | Tuban - Mbah Darmi, warga Bancar Kabupaten Tuban diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.

Hal ini membuat keuarga dan tetangganya melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis (13/6). Mereka menuntut Mbah Darmi dibebaskan.

Aksi berlangsung damai dimulai dengan  memblokade jalan di Depan Mapolres Tuban hingga menyebabkan kemacetan selama hampir satu jam.

Massa akhirnya mulai membuka jalan saat beberapa mediator dari warga dibiarkan masuk ke Polres Tuban untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres Tuban.

Putra mbah Darmi, Luluk mengatakan, tuntutannya dalam aksi kali ini tak lain adalah untuk tetap membebaskan ibunya dari hukuman yang diterima.

"Meski sudah dikurangi dari 3 bulan menjadi 1,5 bulan, itu tetap berat buat keluarga saya. Sebab mengingat bapak sakit-sakitan di rumah, sehingga sangat beresiko jika ditinggal," ujarnya.

Terkait dengan prosedur hukum yang berlaku, pihaknya mengaku sudah mengajukan banding. Lalu, apakah dalam proses banding tersebut akan dilakukan aksi lanjutan? Pria berbadan kurus tersebut belum bisa memastikan.

"Kami hanya berharap para pejabat (Kepala Kejasaan Negeri , Kapolres, Ketua PN Tuban, Red) membuka hati nuraninya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan, terkait dengan kasusnya Darmi, sejak awal pihaknya sudah mengupayakan untuk restorative justice. Akan tetapi tak menemukan perdamaian.

"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban," ujarnya usai menemui perwakilan massa aksi di dalam kantor Polres Tuban.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya menuturkan, terkait dengan upaya banding yang sudah dilayangkan oleh terdakwa, sesuai dengan SOP jaksa juga melakukan banding.

"Upayanya tak lain untuk kasasi, jika terdakwa ternyata dinyatakan bebas atau lain sebagainya," tuturnya.

Usai melaksanakan aksi di kantor Polres Tuban, para massa aksi berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Disana mereka tak ditemui oleh Ketua PN, hanya Humas.

"Ketua sedang ada kegiatan zoom," kata Rizki Yanuar Humas PN Tuban.

Rizki-sapaannya mengungkapkan, PN Tuban mengadili perkara tersebut atas perintah kejaksaan. Terkait dengan keputusan persidangan, ia mengaku semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kewenangan perkara ada di majelis hakim. Keputusan tanpa intervensi," tuturnya saat dihadapan para massa aksi.

Jika memang belum puas dengan ketetapan tersebut, maka ada prosedur hukum yang juga harus dilalui.

"Menurut info kepaniteraan, sudah ada upaya hukum ke Pengadilan Negeri Tinggi (PTN) Surabaya," pungkasnya. (zid)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow