Warga Tolak BPD Dan Plh Kades Kadungrembug Sukodadi Lamongan
Selain itu warga juga menolak pelaksana tugas kepala desa. Dalam aksinya warga juga membawa poster yang berisi sejumlah tuntutan.

LAMONGAN | SatuJatim - Warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di kantor balai desa setempat. Dalam aksinya massa meminta agar pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibubarkan.
Selain itu warga juga menolak pelaksana tugas kepala desa. Dalam aksinya warga juga membawa poster yang berisi sejumlah tuntutan.
Menurut koordinator aksi, Aditama Ardi Nugraha mengatakan, massa yang meminta dipembubarkanya BPD dan juga menolak Plh kepala desa yang ditunjuk oleh BPD karena dinilai tanpa persetujuan masyarakat dan tidak sesuai aturan.
"Kita minta dibubarkan, karena BPD telah bermusyawarah menunjuk PLH tanpa persetujuan masyarakat dan tidak sesuai aturan," katanya.
Selain itu massa juga minta agar Bupati Lamongan menolak surat hasil musyawarah dari BPD terkait penunjukan PLH ini. Jika lanjut Aditama Tuntutannya tidak dipenuhi maka warga berencana akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang besar
Seperti diketahui, Kades Kadungrembug sedang menghadapi persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama seorang pengacara abal-abal.
Kades SN (54) ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warganya. (rava)
What's Your Reaction?






