Gandeng Pengacara, Warga Tolak Hasil Ujian Perangkat Desa
"Kita menganggap ujian perangkat desa dalam hal ini calon kepala Dusun Lengor diulang kembali karena kita anggap sudah menyalahi aturan," kata Ali Fuad Hasyim, Selasa (25/10/2022).
Lamongan, SatuJatim | Siti Ummu Khoirutun Nimah warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menolak hasil keputusan ujian perangkat desa karena dianggap menyalahi aturan. Melalui kuasa hukumnya Ali Fuad Hasyim, Khoirutun meminta agar ujian perangkat desa tersebut diulang kembali.
"Kita menganggap ujian perangkat desa dalam hal ini calon kepala Dusun Lengor diulang kembali karena kita anggap sudah menyalahi aturan," kata Ali Fuad Hasyim, Selasa (25/10/2022).
Fuad mengatakan, dalam ujian perangkat desa tersebut ada beberapa hal yang dilanggar oleh panitia yang pertama, Adanya keterlibatan orang lain dalam pelaksanaan ujian perangkat desa terbukti dengan hadirnya saudara Munif dan H. Miftahul Jannah saat proses ujian dan koreksi soal berlangsung padahal kedua orang tersebut bukan bagian dari panitia pelaksana maupun pengawas.
"Ada dua orang yang bukan dari bagian panitia atau pengawas yang ada dalam ujian tersebut. Dan di pasal Pasal 11, ayat 2 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 ini mengatur segalanya," kata pria yang juga jadi dosen di
Selain itu, lanjut Fuad, Dalam proses pembuatan soal atau materi ujian yang berlangsung di Balai Desa Pelangwot pada Kamis (13/10/2022), lalu pada hakikatnya tidak ada proses pembuatan soal ujian dan hanya ada pencetakan penggandaan soal terbukti panitia yang hadir tidak ada yang membawa refrensi untuk pembuatan soal ujian.
"Selain itu, panitia juga tidak mengumunkan calon perangkat desa baik yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti ujian maupun tidak memenuhi syarat setelah mendapatkan rekomendasi dari camat. Ada lagi panitia tidak menyusun jadwal rangkaian seleksi perangkat desa dengan bukti tidak adanya sosialisasi jadwal yang pasti," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Laren Syam Teguh Wahono mengaku sudah bertemu dengan kepala desa dan juga pihak panitia pengangkatan perangkat desa. Teguh mengaku ada 4 hal yang menjadi tuntutan dari pihak yang mengaku keberatan.
Dari 4 poin yang disampaikan tersebut camat sudah menerima laporan dari desa maupun panitia. Sementara terkait apakah ujian perangkat desa tersebut bisa digelar ulang. Pihaknya masih harus rapat dengan jajaran terlebih dahulu. Selain itu juga, jika nantinya tak menemukan titik temu maka ia akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan. (rava)
What's Your Reaction?