Guru Besar Unair Tegaskan Pentingnya Etika dalam Menyampaikan Pendapat
Satujatim | Kebebasan berpendapat telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun hal itu juga harus dibersamai dengan cara yang sopan dan santun.
Aturan dan praktek itu disorot oleh salah satu guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.
Prof Sri Winarsi mengatakan, pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh UU.
Kata-kata ditetapkan ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan itu menjelasakan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998, jika berpendapat di muka umum, harusnya tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan-batasan, yaitu batasan untuk menghargai hak-hak orang lain, serta harus menghargai dan menghormati norma yang berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan dia, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum.
"Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," tuturnya.
Prof. Sri Winarsi berharap, meski mengemukakan pendapat, namun juga harus menjunjung nilai kehidupan masyarakat di Indonesia.
"Jangan dengan cara yang anarkis," tegasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Marah
0
Sad
0
Wow
0

