Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Bergulir di Praperadilan PN Tuban, Rekaman CCTV Dipertanyakan

Nov 14, 2025 - 15:17
 0
Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Bergulir di Praperadilan PN Tuban, Rekaman CCTV Dipertanyakan
Sidang ke-3 praperadilan di PN Tuban yang menyeret Kapolres Tuban pada Kamis, (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

Satujatim, Tuban | Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban, Kamis (13/11/2025). 

Sidang ketiga ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. 

Adapun termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. Gugatan dilayangkan buntut penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar yang dilaporkan Lirin ke Polres Tuban.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka itu dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polres Tuban selaku pihak termohon.

Pantauan di ruang sidang, pihak termohon hanya menyerahkan sejumlah dokumen atau bukti surat tanpa menghadirkan saksi, termasuk penyidik berinisial BS yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Termohon juga tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan yang sempat diminta oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, mengaku kecewa dengan sikap termohon yang hanya menyerahkan dokumen, tanpa menghadirkan saksi atau bukti tambahan lain.

“Kami kecewa karena tidak ada satupun saksi yang dihadirkan oleh termohon, termasuk penyidik BS,” ujar Wahabi usai sidang.

Menurutnya, ketidakhadiran saksi menunjukkan adanya dugaan ketidakterbukaan dari pihak termohon. Selain itu, Wahabi juga menyoroti alasan termohon yang tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan yang sempat diminta oleh majelis hakim dan pihak pemohon untuk diputar di persidangan.

Pihak termohon beralasan bahwa rekaman CCTV tersebut telah terhapus otomatis karena kapasitas penyimpanan hanya mampu menyimpan rekaman selama 22 hari.

“Kalau setiap ada perkara seperti ini lalu alasannya rekaman CCTV terhapus, tentu menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian,” imbuhnya.

Ia juga meminta agar dilakukan uji forensik di Polda Jawa Timur untuk memastikan apakah rekaman tersebut benar-benar terhapus otomatis atau ada unsur kesengajaan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya hanya membawa bukti surat ke persidangan.

“Bukti yang dibawa berupa dokumen atau bukti surat. Sedangkan saksi BS berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar kota. Sebab, dalam praperadilan kan yang diuji memang lebih pada aspek formil,” ujar IPTU Siswanto.

Sedangkan terkait permintaan pemohon agar termohon membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa kapasitas penyimpanan CCTV hanya mampu merekam selama 22 hari.

“Kapasitasnya hanya 22 hari,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Marah Marah 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0