IPHI Tolak Wacana Pembubaran BPKH, Desak Revisi UU Keuangan Haji

IPHI berkomitmen untuk mempertahankan BPKH demi memastikan pengelolaan dana haji tetap independen dan transparan.

Mar 9, 2025 - 13:50
 0
IPHI Tolak Wacana Pembubaran BPKH, Desak Revisi UU Keuangan Haji
IPHI menolak pembubaran BPKH dan mendorong revisi UU tentang Keuangan Haji. Foto/istimewa

JAKARTA | SatuJatim – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dengan tegas menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagai salah satu pencetus lahirnya BPKH, IPHI berkomitmen untuk mempertahankan lembaga tersebut demi memastikan pengelolaan dana haji tetap independen dan transparan.

Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa BPKH bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan hasil perjuangan umat Islam di Indonesia. Menurutnya, keberadaan BPKH harus tetap dijaga agar dana haji tidak kembali berada di bawah kendali penuh pemerintah.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang profesional dan transparan," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3).

Anshori juga mengingatkan bahwa sebelum BPKH berdiri, pengelolaan dana haji masih menghadapi berbagai risiko penyalahgunaan. Karena itu, menurutnya, pembubaran BPKH justru akan menjadi langkah mundur yang berpotensi merugikan kepercayaan jamaah haji.

Dorong Revisi UU Keuangan Haji

Selain menolak pembubaran BPKH, IPHI juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. IPHI menilai sejumlah perbaikan perlu dilakukan agar tata kelola keuangan haji lebih transparan, profesional, serta berpihak kepada jamaah.

IPHI mengajukan lima poin utama dalam revisi UU tersebut. Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penyelenggaraan haji. Kedua, pembentukan Komite Tetap Haji untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji dapat lebih optimal.

Ketiga, integrasi layanan keuangan haji dengan perbankan syariah, termasuk menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi jemaah. Keempat, Penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) dan strategi lindung nilai (hedging) untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Kelima, efisiensi subsidi haji, termasuk penerapan kontrak jangka panjang untuk pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah, serta opsi pembayaran biaya haji secara bertahap.

"Jika memang ada kekurangan dalam BPKH, solusinya adalah perbaikan, bukan pembubaran. UU ini harus direvisi agar BPKH semakin kuat dan profesional," tegas Anshori.

Dana Haji Melampaui Target

Di tengah perdebatan soal pembubaran BPKH, laporan terbaru menunjukkan bahwa dana kelolaan haji mengalami pertumbuhan positif. Pada akhir 2024, total dana yang dikelola BPKH mencapai Rp171,65 triliun, melampaui target sebesar Rp169,95 triliun.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, M. Dawud Arif Khan, mengungkapkan bahwa posisi dana likuid saat ini sangat mencukupi, bahkan lebih dari dua kali lipat kebutuhan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

"Nilai manfaat juga mengalami peningkatan dari target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun. Dengan rasio solvabilitas 100,66 persen, kondisi keuangan haji tetap terjaga," jelas Dawud.

BPKH juga terus berupaya meningkatkan efisiensi dengan membentuk BPKH Limited, yang berperan dalam mendukung ekosistem haji serta menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

DPR Minta Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Menanggapi isu ini, Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan dana umat digunakan secara efektif demi kepentingan jamaah.

"Kami mendorong penguatan prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji agar benar-benar memberikan manfaat bagi umat Islam di Indonesia," kata Atalia.

Atalia juga menekankan perlunya kelembagaan yang kuat agar BPKH bisa terus berfungsi secara optimal serta mampu meringankan beban biaya bagi calon jamaah haji.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow