Sidang di PN Gresik Memanas, Terdakwa Resa Andrianto Seret Ayah Kandung ke Polisi
Satujatim.com, Gresik | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendadak hening saat terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pembelaannya, Senin (14/10/2025).
Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) itu, Resa tak hanya memohon dibebaskan dari segala tuntutan, tetapi juga mengungkap langkah berani: melaporkan ayah kandungnya sendiri, Budi Riyanto, ke pihak berwajib.
Budi, yang disebut sebagai buron sekaligus eksekutor utama dalam kasus tersebut, dituding menjadi sosok yang justru menjerumuskan anaknya sendiri ke dalam pusaran hukum.
“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Saya hanya ingin mencari keadilan setelah lebih dari dua tahun,” ujar Resa di hadapan majelis hakim.
Dalam nada lirih, Resa mengaku berat hati harus menyeret nama ayah kandungnya ke ranah hukum. Namun, katanya, langkah itu harus ditempuh demi menegakkan kebenaran.
“Benar, beliau orang tua saya. Tapi tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya. Akhirnya mau tidak mau saya melaporkan orang tua saya ke pihak berwajib,” ungkap pria 37 tahun itu.
Resa juga sempat berterima kasih kepada keluarga yang setia mendampingi selama proses hukum berjalan.
“Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih untuk istri yang selalu mendukung saya, dan untuk ibu, semoga segera diberi kesehatan,” ucapnya sebelum menutup pledoi dengan doa.
Penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan berkas pledoi setebal 50 halaman. Ia menilai sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan, proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan.
Menurutnya, tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP tidak berdasar kuat.
“Kami menilai tuntutan ini sangat dipaksakan. Dari sepuluh saksi yang dihadirkan JPU, tak satu pun bisa menjelaskan peran Resa secara jelas. Bahkan sebagian besar saksi maupun pelapor mengaku tidak mengenal terdakwa,” terangnya.
Johan juga menyoroti keterangan saksi ahli Bambang Suheriyadi yang menegaskan bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal tersebut berarti seseorang harus benar-benar tahu bahwa pihak yang dibantunya sedang melakukan kejahatan.
“Tidak ada pidana tanpa otak dan pelaku. Berdasarkan fakta di persidangan, klien kami bukan keduanya,” tegas Johan.
Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Sarudi menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan pada Kamis (16/10/2025) mendatang.
Namun di tengah jalannya sidang, Sarudi yang juga Wakil Ketua PN Gresik memberi peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba melakukan intervensi terhadap majelis hakim.
“Jangan pernah sekali-kali memfitnah, meneror, atau mengganggu majelis hakim. Kami bisa langsung melapor kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh anggota majelis hakim terus berdiskusi secara intensif di luar sidang demi menghasilkan putusan yang adil.
“Majelis hakim berkomitmen menjaga independensi. Kami meyakini ada kepentingan besar di balik perkara ini, karena itu kami akan memutus seadil-adilnya,” tandas Sarudi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Marah
0
Sad
0
Wow
0

