Puluhan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam rilisnya menerangkan, belasan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
LAMONGAN | SatuJatim - Aksi tak terpuji yang dilakukan belasan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Lamongan ini tidak pantas untuk ditiru. Para pelajar itu, bukannya menimbah ilmu agar lebih pintar malah berbuat tak terpuji dengan menjadi bandar narkoba. Ironisnya, dari 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu satu diantaranya masih berusia belasan tahun.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam rilisnya menerangkan, belasan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan itu ditangkap dibeberapa tempat saat mereka bertransaksi narkoba dengan pelanggannya.
"Dalam kurun waktu 3 bulan ada 28 tersangka narkoba yang kita amankan 11 diantaranya mahasiswa dan pelajar dan mereka yang kita tangkap itu adalah pengedar," kata Yakhob, Selasa (13/12/2022).
Yakhob menjelaskan, 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu semaunya adalah seorang pengedar narkoba baik jenis sabu maupun pil dobel L atau daftar G yang telah dilarang oleh undang-undang. Dari hasil pengungkapan itu diamankan ratusan butir pil dan sabu yang dibungkus mengunakan plastik klip.
"Penangkapan terhadap mereka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk juga membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing," terangnya.
Adapun mahasiswa yang ditangkap tersebut adalah, ARF (21), MP (22), NF (22), RZD (22), MA (22), HWK (25), MAK (20), As (20), IU (22) dan AA (19) salah seorang pelajar SMA. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Sudah jelas pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman maksimal 4 dan maksimal mati," pungkasnya.
What's Your Reaction?