Bea Cukai Kanwil Jatim I Gelar Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tuban

Jul 25, 2025 - 16:26
 0
Bea Cukai Kanwil Jatim I Gelar Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tuban
Kegiatan sosialisasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I digelar di Kayu Manis Resto, Kabupaten Tuban, Jumat (25/07/2025). (Foto: Istimewa)

Satujatim, Tuban – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menyelenggarakan sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan tersebut digelar di Kayu Manis Resto, Kabupaten Tuban, Jumat (25/07/2025). 

Hadir dalam acara itu perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jawa Timur, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta dari kalangan komunitas, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga paguyuban toko kelontong. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono menjelaskan, bahwa agenda sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cukai, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif dari rokok ilegal. 

“Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan,” tuturnya. 

Menurut Bagus, rokok bercukai resmi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang berdampak pada pembangunan nasional. Sebaliknya, produk tanpa cukai justru merugikan banyak pihak. 

“Semua peserta ini diharapkan menjadi kepanjangan tangan bea cukai untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas terkait giat ini,” harapnya. 

Mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo itu menghimbau warga untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal karena berdampak buruk, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara. 

“Jika menemukan peredarannya harap lapor ke bea cukai atau Satpol PP,” pungkasnya. 

Disaat yang sama, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menambahkan, bahwa kegiatan serupa rutin dilakukan di Kabupaten Tuban, dengan menyasar seluruh wilayah kecamatan. 

“Operasi gabungan rutin kita lakukan. Dan pada tahun ini ada 2 toko kelontong yang kita edukasi disebabkan mereka terbukti menjual rokok ilegal,” bebernya. 

Pak Gun-sapaan akrabnya menyebut, berdasarkan catatan Satpol PP, peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban tergolong rendah dan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

“Hal ini disebabkan kita agendakan setiap kecamatan ada 2 kali kegiatan operasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dan OPD terkait,” tegas Gunadi. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, menyatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukumnya. 

“Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini,” terangnya. 

Andyka menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pengedar dan penjual rokok ilegal sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54 hingga 56. 

“Ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Marah Marah 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0